Kominfo ganti nama ke Komdigi

Seiring dengan kemajuan teknologi dan penetrasi internet yang semakin masif, judi online telah menjadi sebuah tren negatif yang tidak dapat dihindari masyarakat. Tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten ilegal ini. Oleh karena itu pemerintah melalui Kominfo diharapkan berperan dalam melakukan pemberantasan pada konten terlarang ini.

Terdapat modus baru dalam penyebaran konten judi online yang juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan. “Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast”, ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Guna mencegah penyebaran konten judi online, Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler dan stakeholder lain terkait untuk mengatur mekanisme agar WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal yang mendukung perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. “Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.” Ujarnya.

Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2). Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform https://cekrekening.id/ Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang diterima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan.

Yogyakarta, 26/07/2023. Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen PPI Kominfo bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Data Akses Telekomunikasi (APJATEL) melaksanakan Program Pelatihan Jaringan Fiber Optik (FO) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibeberapa wilayah di Indonesia, dan salah satunya di SMKN 2 Wonosari, Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Direktur Pengembangan Pitalebar (Moch Zaenudin), Kepala Sekolah SMKN 2 Wonosari (Ahmad Dharmadi, S.Pd, M.Eng), Kepala Balai Pendidikan Menengah Kab. Gunung Kidul (Dwi Agus Muchdiharto, SH, MA), Staff Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa SMK melalui pembelajaran terkait teknologi fiber optik dan infrastruktur telekomunikasi yang modern. DJPPI berharap, dengan pelatihan ini siswa akan mendapatkan pengetahuan dan pengalaman, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan, pengoperasian, dan perawatan jaringan fiber optik, agar dapat menjadi tenaga ahli yang terampil dan terlatih dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu DJPPI dan APJATEL juga memberikan fasilitas laboratorium FO, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan diSekolah Menengah Kejuruan.

Kerjasama antara industri dan dunia pendidikan adalah kunci utama untuk melahirkan lulusan berkualitas dan kompeten, yang siap menghadapi tantangan industri masa depan, dibidang teknologi dan telekomunikasi digital.

Sobat DJPPI, penasaran ga sih kenapa kok kita bisa menerima sinyal? Atau kenapa kita bisa mengirim dan menerima telepon? Nah semua itu karena adanya penyelenggara jasa telekomunikasi, yang memberikan layanan tersebut kepada kita.

Jasa telekomunikasi adalah layanan untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi, sedangkan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi merupakan kegiatan penyediaan dan pelayanan yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Setiap penyelenggara telekomunikasi harus memiliki izin resmi agar masyarakat mendapatkan layanan yang terjamin secara kualitas dan legalitas. Terdapat tiga jenis perizinan penyelenggaraan telekomunikasi yaitu; Izin Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum.

Dalam pengajuan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, pelaku usaha wajib menggunakan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Lalu Bagaimana Proses Pengajuan Perizinan Berusaha di Bidang Telekomunikasi?

Untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan telekomunikasi, DJPPI meluncurkan sistem layanan perizinan telekomunikasi berbasis elektronik melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id. Sobat DJPPI bisa simak alurnya dibawah ini;

Pelaku usaha perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu
Pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui OSS RBA (https://oss.go.id), panduan bisa diakses pada laman https://oss.go.id/panduan
Pelaku usaha melakukan pendaftaran hak akses melalui OSS RBA. (www.oss.go.id), Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dari OSS 1.1 dapat melakukan penggantian hak ases di laman tersebut.
Registrasi online di https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id, lalu isi form registrasi dan login menggunakan akun yang sama dengan oss.go.id
Lengkapi data instansi dan data penanggung jawab
Tunggu proses verifikasi selesai, notifikasi persetujuan akan dikirim melalui email terdaftar.
Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan baru sesuai dengan KBLI yang telah diperoleh melalui OSS dan melakukan Permohonan Pemenuhan Persyaratan
Pelaku usaha mengajukan Uji Laik Operasi (ULO) Penyelenggaraan Telekomunikasi setelah memperoleh notifikasi persetujuan pemenuhan persyaratan.
Petugas ULO Kominfo melaksanakan ULO bersama dengan pelaku usaha, dalam hal dinyatakan laik operasi diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
Pelaku usaha mengupload SKLO dan dokumen pemenuhan persyaratan perizinan ke sistem OSS RBA (https://oss.go.id)
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi diterbitkan melalui sistem OSS RBA setelah proses verifikasi pemenuhan persyaratan disetujui.
Dalam proses perizinan berusaha ini tidak dipungut biaya. Dengan izin yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis telekomunikasi secara legal serta memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan. Pastikan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru dan mengikuti bimbingan teknis yang diberikan oleh DJPPI dengan proses pengajuan perizinan yang tepat.

Bali, 27/07/2023. Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen PPI Kominfo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, di Hotel Sheraton Bali Kuta.

Acara ini dibuka oleh Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen. PPI Kominfo (Ir. Marvels P. Situmorang, M.T), diisi Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Provinsi Bali, Wakil Walikota Padang, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Subkoordinator Pengelolaan Infrastruktur Diskominfo Kota Surabaya, serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Calon Penyelenggara.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pusat Panggilan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 kepada Pemkab/Pemkot di Provinsi Bali dan Pemkab/Pemkot lainnya yang berencana menyelenggarakan Layanan Panggilan Darurat 112.

Nomor 112 merupakan nomor yang secara pabrikan menjadi standar internasional agar dapat diakses meskipun HP terkunci, karena diperuntukkan untuk keadaan darurat. Secara regulasi juga, nomor 112 ini dapat diakses tanpa mengeluarkan pulsa atau bebas biaya. Dengan demikian, nomor ini dapat ditelpon dari handphone dengan mudah oleh semua orang tanpa kecuali dalam keadaan darurat.

Layanan Call Center 112 merupakan upaya DJPPI dalam mempermudah dan mempercepat pertolongan pertama kepada masyakarat yang sedang mengalami kondisi gawat darurat seperti kecelakaan, kebakaran, kerusuhan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum atau keadaan darurat lainnya.

Dasar Pelaksanaan Layanan 112 adalah PM Kominfo Nomor 10 tahun 2016 tentang Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis, serta kebutuhan Pemda/Pemkot untuk membuat aturan di tingkat daerah.

Agar Pemerintah Daerah dapat membuka Layanan 112 di daerahnya, beberapa langkah yang diperlukan yaitu sebagai berikut:

1. Pemda melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan infrastruktur, SDM, dan SOP.

2. Pemda melakukan permohonan buka akses.

3. Kemkominfo akan melakukan verifikasi kesiapan Pemda dalam menyelenggarakan call center 112.

4. Kemkominfo akan melakukan koordinasi dengan operator seluler untuk pembukaan akses di wilayah administrasi pemda.

5. Pemda melakukan peresmian Layanan 112.

DJPPI memaklumi bahwa dalam implementasinya, terdapat beberapa tantangan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 seperti diperlukannya peningkatan kapabilitas Pemda dalam manajemen Call Center, komitmen pimpinan daerah terkait sustainbility 112, koordinasi antar pemda bertetangga, serta komitmen dengan Kominfo dan Operator.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, DJPPI berharap agar Pemkab/Pemkot yang hadir dapat memahami landasan hukum yang berlaku, mengenali kelebihan dari Layanan 112, sehingga dapat diimplementasikan di daerah masing-masing. Selain itu, pertemuan ini diharapkan dapat menghubungkan semua penyelenggara jasa Layanan 112 dengan Pemkab/Pemkot untuk menciptakan kolaborasi yang lebih efektif dalam menjalankan layanan yang krusial ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Related Posts

    10 Negara Paling miskin di Amerika

    Amerika adalah benua yang sangat luas, dengan beragam negara yang memiliki tingkat kemajuan ekonomi yang sangat bervariasi. Di satu sisi, ada negara-negara yang termasuk dalam kategori maju dengan tingkat pendapatan…

    Tarik Listrik Termurah di Dunia

    Penelitian yang dirilis pada Desember 2021 menganalisis 230 negara dan menemukan rata-rata biaya listrik di Kepulauan Solomon A$1,03 (sekitar Rp10.000) per KWh. Listrik termurah di dunia ada di Libya dengan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    10 Negara Paling miskin di Amerika

    10 Negara Paling miskin di Amerika

    Tarik Listrik Termurah di Dunia

    Tarik Listrik Termurah di Dunia

    10 Fitur Terbaru dari iPhone 16 Pro Max

    10 Fitur Terbaru dari iPhone 16 Pro Max

    Geger China LockDown Lagi

    Geger China LockDown Lagi

    Terima Kasih Shin Tae-yong sudah menemanin INDONESIA

    Terima Kasih Shin Tae-yong sudah menemanin INDONESIA

    Cara Update Google Chrome di PC atau di Laptop

    Cara Update Google Chrome di PC atau di Laptop