Berita Hari Ini Terupdate –Sejumlah TPS di Kota Medan bakal melaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan karena banjir yang melanda kemarin. Berikut daftar TPS yang bakal melaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di Medan.
Berdasarkan unggahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan di Instagram, diketahui terdapat 55 TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan dan 7 TPS melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
Hujan deras yang melanda Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11), menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Akibatnya, sebagian warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai jadwal.
Banjir melanda sejumlah wilayah di Medan, Sumatera Utara, pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Akibatnya, banyak warga yang tidak bisa memilih karena wilayahnya kebanjiran.
Pada Rabu (27/11/2024), banjir melanda hampir seluruh wilayah di Kota Medan. Di Gang Pelita, Brigjend Katamso, ketinggian banjir sampai atap rumah warga atau sekitar 3 meter.
Seperti yang diceritakan seorang warga bernama Pipit, banjir di wilayahnya mulai terjadi pukul 02.00 WIB. Dia mengatakan air terus naik hingga seatap rumah.
Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan, genangan banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Sehingga, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan” tertulis di unggahan itu, yang dilihat detiKSumut, Kamis (28/11/2024).
Hujan deras yang melanda Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11), menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Akibatnya, sebagian warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai jadwal.
KPU Medan menyatakan bahwa banjir yang terjadi akibat hujan deras pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11), telah menghambat sejumlah warga dalam menggunakan hak pilihnya. Untuk menanggapi situasi ini, KPU Medan akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan.
Waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut, tutup dalam unggahan itu.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No. 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024. Pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan di sejumlah TPS di beberapa kecamatan di Kota Medan.
Daftar TPS Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan Suara Susulan akan dilaksanakan di 55 TPS di beberapa kecamatan, di antaranya:
Kecamatan Medan Maimun
– Kelurahan Kampung Baru TPS: 26 dan 27
– Kelurahan Hamdan: TPS 7
Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Menteng TPS: 14, 15, 16 dan 17
– Kelurahan Binjai TPS: 27, 28, 54 dan 67
Kecamatan Medan Deli
– Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1 dan 2
Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1-24
– Kelurahan Cinta Damai: TPS 11-18
Kecamatan Medan Amplas
– Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19 dan 20
– Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
Daftar TPS Pemungutan Suara Lanjutan
Sedangkan Pemungutan Suara Lanjutan akan dilaksanakan di 7 TPS berikut:
Kecamatan Medan Labuhan
– Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24 dan 25
– Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Binjai: TPS 46
Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23