Berita Terbaru Hari ini – Supriyanto, seorang pria asal Wonogiri, divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya yang bernama [Nama Korban]. Kejadian tragis ini terjadi pada [Tanggal Kejadian], ketika Supriyanto melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Kasus ini bermula dari konflik pribadi yang berkembang antara keduanya, yang kemudian berujung pada tindakan yang mengerikan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, dengan bukti-bukti yang diajukan termasuk keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi, hakim akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Supriyanto. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa hubungan antara pelaku dan korban memang memiliki banyak masalah, meskipun sebelumnya mereka dikenal sebagai pasangan yang harmonis.
Vonis tersebut mendapat perhatian publik, mengingat betapa tragisnya peristiwa ini dan dampaknya terhadap keluarga korban. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan akan pentingnya menghargai hubungan dengan pasangan dan menghindari kekerasan dalam hubungan apapun bentuknya. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang merasa kehilangan orang yang mereka cintai secara tragis.
Terdakwa kasus pembunuhan mayat tinggal kerangga di Kecamatan Slogohimo, Supriyanto (44) alias Baron, divonis penjara seumur hidup. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Sidang pembacaan putusan digelar Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Senin (18/11/2024). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto dan hakim anggota Vilaningrum Eibawani dan Donny.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, kata Agusty saat membacakan putusan.
Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan hakim memberi hukuman penjara seumur itu atas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Unsur pasal 339 KUHP yang didakwakan kepada Baron telah terpenuhi.
Ia menjelaskan pasal 339 mengatur tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti atau didahului tindakan pidana lain. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Fakta persidangan, setelah pembunuhan terjadi. Terdakwa menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadi terdakwa, ungkap Donny.
Diketahui, setelah meghabisi nyawa korban, Baron mengambil uang sekitar Rp 2.900.000 yang dikuasai korban. Uang itu adalah uang setoran nasabah korban.
Korban merupakan karyawan bank di Slogohimo yang bertugas menarik uang setoran dari nasabah. Uang setoran itu diambil Baron untuk kepetingannya sendiri.
Fakta persidangannya setelah melakukan pembunuhan. Ada uang dari nasabah bank diambil oleh terdakwa Baron untuk keperluan dia” kata Donny.
Ia menuturkan, hal-hal yang memberatkan Baron adalah pernah dihukum 2 kali atas kasus perampokan hingga korban meninggal dunia dan KDRT.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup atas dasar hal-hal yang memberatkan itu. Kami mempertimbangkan banyak aspek sampai menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa, kata Donny.
Diketahui, pada Senin (22/4/2024), telah ditemukan kerangka mayat wanita di pekarangan milik Supriyanto. Pekarangan itu berada di belakang rumah Supriyanto di Dusun Kembang RT 001/RW 003 Desa Setren Kecamatan Slogohimo.
Kerangka mayat itu atas nama Kartika Margarety Diah Pratiwi (28), warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo. Wanita itu dibunuh oleh Supriyanto.
Setelah dibunuh, jasad korban sempat dibakar dan baru dikubur. Pembunuhan berawal dari motif sakit hati karena korban berencana kembali ke mantan suaminya.
Atas kasus itu, Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.