BLBI Kembalikan Uang Puluhan Triliun ke Negara
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berhasil mengembalikan puluhan triliun rupiah ke kas negara dari dana yang sebelumnya disalurkan melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Program BLBI dimulai pada tahun 1998, saat krisis ekonomi melanda Indonesia, untuk menyelamatkan bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas akibat krisis moneter. Sebagai imbalannya, pemerintah memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank tersebut dengan pengharapan agar mereka dapat mengembalikan dana tersebut.
Setelah lebih dari dua dekade, melalui berbagai proses hukum dan penyelesaian dengan para debitur yang terkait, pemerintah berhasil mendapatkan kembali dana yang sempat tertunda. Total pengembalian dana tersebut mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu puluhan triliun rupiah. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan penyelesaian masalah hukum terkait dengan pengelolaan dana BLBI.
Dana yang dikembalikan tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara dan diharapkan dapat memperkuat kondisi fiskal Indonesia. Selain itu, pengembalian dana ini menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ekonomi yang tersisa sejak krisis 1998 dan memperbaiki transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan total aset senilai puluhan triliun di sepanjang 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan selama pembentukan Satgas BLBI pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.
Jumlah itu, kata dia, setara dengan 35,65 persen dari total target pemulihan aset yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan senilai Rp110,45 triliun. Khusus tahun ini, Sigit mengatakan Satgas BLBI dari Polri telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun.
“Secara khusus pada tahun 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri, Selasa (31/12).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp21,8 triliun melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.
Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar 27.815,70.
“Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan USD27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI: Rp11.953.142.038.186,80,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1).
Selain itu, Harli menambahkan Kejaksaan juga turut melakukan penyitaan terhadap aset tanah dari para obligor seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.