isi Saldo E-money & E-Wallet di kenakan PPN 12%

PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN.

Tarif PPN sebagai berikut:

Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Biaya : Tidak Dipungut Biaya
Hari Pelayanan : Senin s/d Jumat
Jam Pelayanan : 08.00 – 12.00
Produk Pelayanan : PPn
Penanganan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan yang dikenakan PPN 12% adalah biaya admin dalam transaksi elektronik dan dompet digital. Dalam hal ini bukan pada nilai uang yang diisi (top up), nilai saldo atau nilai transaksi jual beli.

Misalnya, A melakukan top up e-money atau e-wallet sebesar Rp 1 juta dengan biaya admin Rp 1.500. Maka PPN yang dikenakan sebesar Rp 180, yang didapat dari 12% x Rp 1.500.

Jadi yang dikenakan PPN itu yang Rp 1.500 atas jasanya. Jadi Rp 1.500 itu disebutnya biaya admin. Itu dalam istilah pajak namanya jasa, kata Dwi dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Nanda menyebut biasanya biaya admin yang selama ini dikenakan sebesar Rp 1.500 sudah termasuk PPN, namun masyarakat cenderung tidak menyadari hal tersebut.

Mungkin selama ini kenapa kalau isi e-wallet atau e-money tetap aja biayanya Rp 1.500, tidak ada keterangan PPN. Nah bisa jadi biaya jasanya itu dari provider-nya sudah memperhitungkan PPN-nya di situ, makanya biayanya tetap Rp 1.500,” jelasnya.

Dengan PPN yang sudah masuk dalam biaya admin, maka nominal top up dengan yang diterima akan sama. Misalnya seperti A yang top up Rp 1 juta, maka tetap akan menerima saldo Rp 1 juta.

Dwi menegaskan bertransaksi menggunakan e-wallet tidak dikenakan PPN, termasuk saat membayar tol. Ia menegaskan yang dikenakan PPN hanya saat top up yang sudah masuk dalam biaya admin.

Ya setiap ngisi ya Rp 1.500 (biaya admin dan PPN), tapi sekali itu saja. Ketika saya tap tol kan nggak kena (PPN), nggak ada PPN di situ. Jadi transaksi uang elektronik dan dompet digital bukan transaksinya yang dikenakan (PPN), tapi jasanya, imbuhnya.

Ia pun menegaskan PPN atas transaksi uang elektronik dan dompet digital bukanlah hal baru. Sebelumnya, transaksi jenis ini sudah dikenakan PPN 11%.

Ketika ditanya kemungkinan biaya admin naik ketika PPN menjadi 12%, Dwi mengatakan hal itu bukan ranah pemerintah. “Kalau itu yang tarif Rpb1.500 kan di luar kewenangan kami. Itu kan provider, pungkasnya.

  • Related Posts

    10 Negara Paling miskin di Amerika

    Amerika adalah benua yang sangat luas, dengan beragam negara yang memiliki tingkat kemajuan ekonomi yang sangat bervariasi. Di satu sisi, ada negara-negara yang termasuk dalam kategori maju dengan tingkat pendapatan…

    Tarik Listrik Termurah di Dunia

    Penelitian yang dirilis pada Desember 2021 menganalisis 230 negara dan menemukan rata-rata biaya listrik di Kepulauan Solomon A$1,03 (sekitar Rp10.000) per KWh. Listrik termurah di dunia ada di Libya dengan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    10 Negara Paling miskin di Amerika

    10 Negara Paling miskin di Amerika

    Tarik Listrik Termurah di Dunia

    Tarik Listrik Termurah di Dunia

    10 Fitur Terbaru dari iPhone 16 Pro Max

    10 Fitur Terbaru dari iPhone 16 Pro Max

    Geger China LockDown Lagi

    Geger China LockDown Lagi

    Terima Kasih Shin Tae-yong sudah menemanin INDONESIA

    Terima Kasih Shin Tae-yong sudah menemanin INDONESIA

    Cara Update Google Chrome di PC atau di Laptop

    Cara Update Google Chrome di PC atau di Laptop