Berita Hari Ini Terupdate –Isu dugaan manipulasi daftar hadir di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Medan mengejutkan masyarakat. Dugaan ini muncul setelah beberapa warga melaporkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang terdaftar dengan jumlah pemilih yang sebenarnya hadir. Kejadian ini mengundang perhatian karena berpotensi mengancam integritas proses pemilu di tingkat lokal.
Penyelidikan terkait dugaan manipulasi daftar hadir ini semakin memanas setelah sejumlah saksi melaporkan bahwa daftar hadir yang digunakan di TPS tersebut tampaknya telah diubah atau dipalsukan. Dugaan manipulasi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi hasil pemilu dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Pihak berwenang sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut. Jika terbukti ada manipulasi, langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Beredar video dugaan manipulasi daftar hadir di TPS 002 Jalan Gandhi, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu Medan beri tanggapan.
Dalam video itu menampilkan seorang pemilih protes karena namanya dan nama anggota keluarganya di daftar hadir sudah ditandatangani. Padahal mereka belum mencoblos.
Pemilih dalam video itu menyatakan tanda tangan pada daftar hadir tidak sesuai dengan yang ada di KTP-nya. Kasus ini pun mendapat perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra menyebut setelah video dugaan manipulasi daftar hadir di TPS tersebut viral, pihaknya segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Pengawas kecamatan setempat langsung diterjunkan untuk melakukan penelusuran dan memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Begitu video itu viral, pengawas kecamatan Medan Kota langsung melakukan penelusuran, mengkroscek kebenaran yang terjadi, ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).
Fachril menjelaskan hasil investigasi awal, ditemukan adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh petugas. Ia mengungkapkan bahwa kesalahan itu terjadi karena pemilih sebelumnya menandatangani kolom yang bukan miliknya.
Setelah dikroscek, dikonfirmasi kepada petugas KPPS bahwa ada salah penandatanganan daftar hadir oleh pemilih sebelumnya. Oleh pemilih yang bersangkutan yang melakukan keberatan itu tetap diberikan hak memilihnya, tambahnya.
Fachril memastikan bahwa tidak ada hak suara yang disalahgunakan dalam insiden ini. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, undangan dan daftar hadir pemilih dinyatakan sesuai, meskipun ada kesalahan penandatanganan kolom.
Setelah dikroscek, ternyata sesuai dengan yang punya hak suara. Jadi ada salah satu pemilih yang tandatangani di tempat kolom yang salah, jelasnya.
Proses klarifikasi dan investigasi juga melibatkan pengawas lapangan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Fachril menyatakan bahwa Panwascam Medan Kota kini sedang menilai apakah insiden ini termasuk pelanggaran administratif atau tidak.
Kami observasi, dan itu sudah ditangani Panwascam Medan Kota untuk melihat apakah ada pelanggaran administrasi di situ atau tidak tentang prosedur dan mekanisme, ungkap Fachril.
Fachril menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya adalah dengan memberikan imbauan khusus pada pemungutan suara lanjutan.
Untuk diketahui, berdasarkan unggahan KPU Medan di Instagram, di Kota Medan terdapat 55 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan 7 TPS melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
Hal itu diambil setelah hujan deras yang mengguyur Kota Medan pada saat pemungutan suara, Rabu (27/11). Hujan juga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah.
Akibatnya, sebagian warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai jadwal.
Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan, genangan banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Sehingga, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan tertulis di unggahan itu, yang dilihat detikSumut, Kamis (28/11/2024).